BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sangadi Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur Delyanti Mardjun, menegaskan kalau pihaknya melaporkan ke kepolisian, terkait dengan tindakan semena-mena petugas PLN di kantornya.
Hal tersebut dikatakan Delyanti menyusul aksi pencabutan meteran oleh pihak PLN di Kantor Desa Bongkudai, yang mengakibatkan hilangnya sejumlah data yang telah dikerjakan di kantor tersebut. “Iya, kita rencana akan melaporkan hal ini ke kepolisian. Sebab, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya data akibat pencabutan meteran tersebut tanpa pemberitahuan,” tukas Delyanti.
Baca Juga : Cabut Meteran Tanpa Pemberitahuan, Sangadi Bongkudai Kecam Tindakan PLN
Selain soal kehilangan data, PLN pun dinilai Delyanti telah melanggar norma dan etika dalam hal kemasyarakatan, dimana hal tersebut menurutnya masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan. “Apakah tidak ada prosedur terlebih dahulu oleh PLN dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) baik itu SP1 kemudian SP2, sebelum kemudian diputuskan serta melakukan pencabutan sepihak. terlebihini adalah asset pemerintah dan juga asset Negara,” tambahnya lagi.
Delyanti pun menegaskan pihaknya akan tetap melaporkan hal tersebut ke ranah hokum. “Ada dua hal yang prinsip disini, yang pertama adalah kami kehilangan data akibat pencabutan sepihak tanpa pemberitahuan tersebut, dan juga tindakan semena-mena petugas PLN itu masuk dalam ranah perbuatan tidak menyenangkan,” tandasnya. (mg3/mon77)