BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Di tengah bencana nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menegaskan kepada Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan.
“Kita sudah menyurat ke perusahaan-perusahaan akhir bulan lalu (Maret, RED). Kita tegaskan agar perusahaan tidak melakukan PHK,” ungkap Kepala Disnakertrans Pemkab Bolmong, Ramlah Mokodongan, Selasa, (14/04/2020), di Lolak.
Menurut Ramlah, saat ini di beberapa Perusahaan ada karyawan-karyawan yang dirumahkan.
“Dirumahkan bukan di PHK, karena walaupun mereka statusnya dirumahkan namun mereka masih menerima gaji dari perusahaan,” ucap Ramlah.
Dijelaskan Ramlah, total karyawan-karyawan yang dirumahkan tersebut kurang lebih berjumlah 300 orang, dan mereka masih menerima gaji dari perusahaan meski pun bukan gaji penuh.
“Karena Kementerian Keuangan mengatakan, karyawan yang dirumahkan harus diberikan upah minimal 1 juta per bulan,” terang Ramlah
Ramlah melanjutkan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolmong, memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan dikisaran 1 hingga 1,5 juta rupiah. “Ada perusahaan yang berikan upah 1 juta, ada juga yang 1,5 juta.”
Dikatakan Ramlah, kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawannya, sementara waktu berlaku selama 2 bulan.
“Setelah masalah ini (COVID-19, RED.) selesai, baru mereka akan ditarik kembali oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” demikian Ramlah. (udi)