DPMPTSP Bolmong Akan Lakukan Pendampingan Konsultasi Ranperda IMB

DPMPTSP Bolmong Akan Lakukan Pendampingan Konsultasi Ranperda IMB
Kepala Dinas PMPTSP Bolmong, Fyfiannie Ismayanty

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pembahasan lanjutannya baru saja usai dilaksanakan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow, DPMPTSP Pemkab Bolmong menegaskan akan lakukan pendampingan.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Pemkab Bolmong , Fyfiannie Ismayanty, saat diwawancarai usai pembahasan Ranperda itu di Gedung DPRD Bolmong, Lolak.

“Kami (DPMPTSP Bolmong, red.) akan mendampingi saat konsultasi ke Biro Hukum Setprov Sulut,” ucap Ismayanty.

Menurut Yanti, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Penyelenggaraan PTSP di Daerah, pihaknya tidak lagi dibebankan target PAD.

“Karenanya hanya bisa melakukan pendampingan karena mengacu pada Permendagri” ujar Ismayanty.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere bahwa DPMPTSP hanya melakukan pendampingan saja.

“Nantinya kalau Ranperda IMB ini telah disahkan menjadi Perda, instansi teknis yang bertanggungjawab terkait retribusi mungkin di Dinas PUPR karena ada bidangnya di instansi tersebut,” singkat Marthen. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.