DPRD Bolmong Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Swempry Rugian
Swempry Rugian

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow mengancam akan menggunakan hak interpelasi jika rekomendasi yang diberikan mereka lewat Pansus LKPJ Pemkab Bolmong tahun 2015 tidak ditindak lanjuti. “Kalau tidak di tindak lanjuti, maka sesuai tata tertib, DPRD bisa menggunakan haknya untuk mengajukan interpelasi kepada Pemkab Bolmong,” ujar salah satu anggota Pansus LKPJ Bolmong Swempry Rugian.

Swempry pun menuturkan, seluruh hasil kerja keras DPRD dalam membahas LKPJ Pemkab Bolmong tersebut sudah seharusnya ditindak lanjuti oleh jajaran sekekutif. “Kalaupun itu tidak ditindak lanjuti maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.

Menurutnya, ada berapa rekomendasi yang sangat penting, dimana, pihaknya menurut Swempry telah memberikan batas waktu selama 15 hari untuk ditindak lanjuti. “Yang paling urgen itu meminta Bupati untuk menegaskan kepada ketua tim penaggulangan tapal batas dalam hal ini Asisten I Cris Kamasaan untuk meralat kembali dan mencabut dokumen yang telah ditandatangani sebab dalam dokumen salah pengetikan serta menjadi rujukan kemendagri untuk mengeluarkan permendagri berkaitan dengan tapal batas,” jelas politisi PDIP yang dikenal cukup vocal ini.

Selain itu, masih menurut Swempry semua catatan lain juga perlu secepatnya ditindak lanjuti karena akan merugikan daerah antara lain, soal penggunaan jalan Daerah oleh perusahaan JRBM Bolmong. “Penggunaan jalan daerah oleh perusahaan tambang itu tidak mengutungkan pemerintah dan rakyat maka Surat Keputusan (SK) itu harus ditinjau kembali oleh Bupati Bolmong,” tandasnya. (supandri/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.