BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) temukan solusi terkait sengketa Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Pemilihan Kepala Desa yang digelar serentak di 105 Desa 14 November 2019 silam.
Solusi untuk 6 Desa yang menggugat tersebut dihasilkan dalam hearing atau rapat dengar pendapat, Senin (09/12/2019), yang dilaksanakan diruangan komisi I DPRD Bolmong.
Dari rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolmong hal ini Tim Panitia Kabupaten, memutuskan dan menyepakati bahwa akan ada pemilihan ulang di 2 Desa yang menggugat.
“Ada dua Desa yang akan melaksanakan pemilihan kembali, yakni Desa Insil Baru dan Desa Muntoi. Ini dilakukan, karena memang terbukti bersalah dan Ketua Panitia Pilsang Desa Muntoi juga telah mengakui kesalahan dari Panitia,” ungkap Ketua Komisi I, Marten Tangkere.
Kedua desa tersebut, jelas Marten, akan melaksanakan pilsang pada dua tahun akan datang, bersamaan dengan desa-desa yang lain yang belum melaksanakan Pilsang November 2019 kemarin.
“DPRD Bolmong telah merekomendasikan kepada Tim Panitia Pilsang Kabupaten, untuk menunda pelantikan Calon Sangadi terpilih di Desa Insil Baru dan Desa Muntoi,” ucap Marten.
Sementara untuk 4 Desa penggugat lainnya, lanjut Marten, yakni Desa Pomoman, Desa Doloduo, Desa Gogaluman dan Desa Popo Barat, telah disepakati untuk dikaji kembali secara teknis oleh Tim Panitia Pilsang Kabupaten.
“Untuk 4 Desa penggugat lainnya, dikaji kembali secara teknis oleh Tim Panitia Pilsang Kabupaten, terkait status data pemilih,” tutur Marten.
Terpisah, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling mengatakan, semua hal terkait sengketa Pilsang yang dibahas dan dibicarakan harus sesuai prosedur dan regulasi yang ada, sehingga bisa menemukan titik terang dan hasil yang dapat disepakati bersama.
“Agar dapat menghasilkan keputusan yang baik, kita bicarakan semuanya di sini. Apa yang menjadi tuntutan para pelapor terkait kesalahan pelaksanaan Pilsang beberapa waktu lalu,” singkat Welty.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, DPRD Bolmong diwakili Ketua Dewan, Welty Komaling, Ketua Komisi I, Marten Tangkere dan para Anggota DPRD Komisi I.
Sementara dari pihak Pemkab Bolmong diwakili Ketua Panitia Pilsang Kabupaten Bolmong yang juga sebagai Asissten I Pemkan Bolmong, Derek Panambunan, Kadis PMD, Ahmad Yani Damopolii, Kabid PMDes, Isnaidin Mamonto dan Kabid Disdukcapil untuk membahas bersama Perwakilan Desa Muntoi, Desa Pomoman, Desa Insil Baru, Desa Popo Barat, Desa Gogaluman dan Desa Doloduo. (udi)