DPRD Bolsel Siap Bawa Peraturan KPU ke MK

Abdul Razak Bunsal (ARB)
Abdul Razak Bunsal (ARB)

Bolsel, BT – Pernyataan Sekretaris Komisi 1 DPRD Bolmong Selatan, Syafrudin Datu soal bertentangannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilu, dengan undang-undang mengenai susunan kedudukan (susduk) DPRD, tertutama dalam hal lamanya pengabdian usai dilantik sebagai anggota legislative (aleg), ternyata terus memanas.

Pasalnya, pernyataan Sekretaris KPU Bolmong Selatan, Sofyan Abdjul SE ME yang mengatakan kalau pernyataan Datu soal tersebut dinilai salah kaprah, memancing perhatian dari Ketua DPRD Bolmong Selatan, Abdul Razak Bunsal (ARB) untuk angkat bicara.

Menghubungi beritatotabuan.com, Minggu (24/08/2014) sore tadi, ARB sapaan akrabnya, menegaskan sebaiknya persoalan ini diselesaikan bersama dengan duduk satu meja.

“Jangan hanya bermain argumentasi lewat media,yang nantinya hanya akan menjadi konsumsi Publik ungkap,” tegas Bunsal.
Dikatakan olehnya, perundingan untuk membahas persoalan PKPU dan undang-undang tersebut diperlukan untuk mencari titik temu, dari berbagai pemahaman yang muncul.

“Kami punya referensi dan mungkin pihak terkait juga demikian,kita mencari solusi terbaik,sekiranya tidak ada solusi maka masih ada lembaga yang ahli dalam wilayah aturan yaitu Mahkamah Konstitusi (MK),” cecarnya.
Bahkan, Bunsal mengatakan kalau pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke MK, jika kemudian dalam pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah dan KPU, tidak menemukan titik temu.

“Kami DPRD Bolmong Selatan siap membawa persoalan ini ke MK jika tidak ada solusi. Jadi jangan hanya berargumen lewat media,” tandasnya.
Polemik antara KPU dan DPRD Bolsel ini mendapatkan tanggapan juga dari Mendi Erza Paputungan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhamadiah Bolmong Raya, yang mengatakan seharusnya semua instansi yang terkait duduk 1 meja dan mencari formulasi yang terbaik.

“Sehingganya masyarakat pun tidak bingung melihat kondisi yang ada dalam pemerintahan. Jangan hanya karena kisruh lembaga pemerintahan kemudian masyarakat yang bingung dan bahkan terabaikan,” imbuh Mendhy. (ary paputungan/junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.