PANDEMI Corona telah memberikan dampak yang meluas di mayoritas belahan dunia. Tercatat per 13 April 2020 sebanyak 213 Negara telah dilaporkan mengalami wabah ini dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.773.084 kasus dan telah menyebabkan 111.652 kasus kematian di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri pemerintah telah mengumumkan bahwa, seluruh Provinsi telah mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 di daerah mereka. Terhitung hingga 13 April 2020 pemerintah mengumumkan sebanyak 4.557 kasus yang terkonfirmasi positif dengan jumlah kematian sebanyak 399 kasus dan 380 kasus lainnya dinyatakan sembuh. Hal ini tentu saja menjelaskan bahwa situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak luas hingga ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pemerintah mengalami dilema dalam menentukan pilihan apakah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyeluruh di 34 provinsi dengan tujuan guna membatasi penyebaran virus di masyarakat dengan resiko dampak ekonomi mengalami ancaman serius, ataukah hanya melakukan psbb di wilayah-wilayah tertentu dengan resiko penularan infeksi yang berlangsung lebih lama dan pada akhirnya juga mengakibatkan dampak ekonomi yang besar.
Berita baiknya datang dari Korea Selatan yang terbilang berhasil dalam melakukan penanganan Covid-19 tanpa melakukan karantina nasional atau lockdown. Kunci sukses Korea Selatan, terletak pada strategi penanganan mereka yang menerapkan prinsip deteksi, isolasi dan proteksi. Korea Selatan menyadari betul bahwa kunci kesuksesan dalam menghadapi wabah terletak pada seberapa cepat tindakan deteksi dini dilakukan.
Hal serupa juga terjadi di Jerman. Mereka memberikan keleluasaan kepada para ilmuwan untuk melakukan penelitian dalam upaya penanganan virus ini.
Masih ada waktu dan kesempatan untuk kita mengejar keterlambatan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tidak harus melakukan karantina wilayah atau lockdown, tetapi menerapkan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan protokol penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Indoensia. Perlu untuk menghadirkan suatu kebijakan kesehatan yang jelas, detail, dan terarah melalui sebuah protokol penanganan Covid-19 yang menjadi rekomendasi dalam acuan penanganan di seluruh daerah tanpa terkecuali.
Dibutuhkan kolaborasi menyeluruh di antara pemangku kebijakan dengan elemen-elemen penting di masyarakat dalam melakukan prioritas agenda penanganan covid-19.
Rekomendasi
1) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dilaksanakan Secara Disiplin.
a. Pengklasifikasian wilayah yang mendesak untuk dilakukannya karantina kesehatan.
b. Pembentukan tim siaga Covid-19 di tingkatan RT/RW yang berfungsi melakukan pemantauan ketat kepada setiap warga. Baik pemantauan kondisi kesehatan maupun kondisi ekonomi yang berkaitan dengan ketersediaan kebutuhan konsumsi dasar.
c. Prinsip pemutusan rantai penularan dengan mengontrol agar manusia tidak bertemu, khususnya pada wilayah yang telah berstatus infeksi oleh transmisi lokal. Oleh karena itu perlu adanya pembatasan transpotasi, pemberlakuan jam malam, dan pemberlakuan alur evakuasi/isolasi bagi setiap pendatang baru, ODP, dan PDP. Harus menyiapkan tempat isolasi bagi pendatang baru ataupun ODP di setiap wilayah. Sebagai alternatif, untuk memudahkan pemantauan selama masa isolasi, rumah ibadah atau fasilitas publik atau fasilitas pendidikan dapat dijadikan alternatif tempat isolasi.
d. Karantina mandiri di rumah atau di tempat isolasi yang telah disiapkan oleh pemerintah wajib dilakukan oleh mereka yang berstatus ODP.
2) Deteksi Massal COVID-19 (Luas dan Cepat).
a. Melakukan desentralisasi pemeriksaan dan konfirmasi hasil tes Covid-19
b. Mengadakan dan menyediakan pemeriksaan rapid tes antigen yang dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandidi yang terpantau.
c. Mengadakan dan menyediakan Genexpert atau tes cepat molekuler (TCM) di daerah untuk melakukan pemeriksaan Covid-19.
d. Memberdayakan fasilitas kesehatan primer (Puskesmas) dan Pos kesehatan desa sebagai ujung tombak pemeriksaan deteksi massal Covid-19.
e. Melakukan shifting kompetensi untuk memenuhi kebutuhan SDM dalam melakukan pemeriksaan Covid-19 di lapangan.
3) Memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dengan Alat Pelindung Diri.
a. Menyusun dan mempersiapkan Protokol alternatif dalam mengantisipasi lonjakan kasus baru. Perlu penguatan dalam manajemen penanganan pasien di RS Primer dan Rumah Sakit rujukan.
b. Membangun Fasilitas Kesehatan tambahan bagi Pasien Dalam Pemantauan (PDP) selama mereka menjalani masa Karantina Kesehatan.
c. Menyediakan APD bagi mereka yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Baik untuk dokter, perawat, kebersihan, keamanan, dan lain sebagainya.
4) Transportasi Informasi Tentang COVID-19.
a. Data pasien harus di buka kepada pihak-pihak yang secara langsung berkepentingan dan terlibat dalam penanganan Covid-19.
b. Address informasi yang jelas ke masyarakat untuk meminimalisir miss persepsi tentang Covid-19.
5) Kolaborasi Berbagai Pihak
a. Koordinasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pada PSBB Pemerintah Pusat perlu memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan displin berdasarkan kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
b. Melibatkan para epidemiolog yang memiliki data epidemiologis yang lengkap.
c. Melibatkan organisasi-organisasi profesi dan organisasi strategis dalam masyarakat (NU, Muhammadiyah, Gereja, dan lain sebagainya.
d. Melibatkan Ilmuwan dan pihak swasta untuk meneliti dan menemukan cara pencegahan Coviid-19 secara lebih cepat.