BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kabar mengejutkan datang dari lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD Kota Kotamobagu. Betapa tidak, dari informasi yang dihimpun, menyeruak kabar kalau saat ini pihak penegak hukum, tengah membidik persoalan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dinilai fiktif dalam lembaga tersebut.
Dari info yang diterima, kalau dugaan SPPD fiktif itu, melibatkan anggota DPRD Kora Kotamobagu di periode tahun 2009-2014.
“Dugaan kasus itu terjadi sepanjang tahun 2013,” ujar salah satu sumber terpecaya yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Yang lebih mengagetkan sumber tersebut mengungkapkan, kalau jumlah SPPD yang masuk dalam dugaan fiktif itu, sekitar ratusan.
“Ada sekitar 385 dugaan SPPD Fiktif sepanjang tahun ini, dimana terindikasi kerugian negara sekitar Rp1 milyar,” tambahnya.
Disisi lain, salah satu mantan pegawai sekretariat DPRD Kotamobagu yang meminta namanya tidak dipublikasi, mengatakan kalau beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sudah sempat melakukan permintaan sejumlah dokumen rterkait dugaan kasus tersebut, ke sekretariat DPRD Kota Kotamobagu.
“Sekitar dua pekan lalu pihak penyidik sudah meminta dokumen, untuk kepentingan penyelidikan,” ucap lelaki tersebut.
Informasi dari mantan pegawai sekretariat itupun ikut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji SH, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, Selasa (22/09/2015) siang tadi.
“Memang sudah ada pihak yang datang meminta dokumen itu kepada kami belum lama ini,” ucap Dolly.
Ditanya apakah dokumen yang diminta tersebut sudah diserahkan, Dolly menyebut kalau pihaknya belum menyerahkan dokumen yang dimaksud.
“Kami masih menahan soal itu. Sebab, alasan kami berkas itu masih akan diperbaiki secara adnministrasi. Lagipula persoalan ini masih ditangani oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi,” tutupnya. (jun)