BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Salah satu aktifis lingkungan dari LSM Lestari, Kifli Hamani meminta agar keberadaan PT Inobonto Indah Perkasa (IIP) dan PT Anugrah Kasih Indah dikaji kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong.
“Sistem plasma yang digunakan oleh perusahan sawit hanya isapan jempol saja. Ini perlu ditinjau lagi oleh pemerintah daerah,” terang Kifli
Tak hanya itu saja, bahkan dirinya meminta kepada pihak Kepolisian mengusut tuntas persoalan di perusahaan sawit tersebut. Dimana hingga saat ini masalah pengrusakan hutan mangrove hingga saat ini belum selesai.
“Itu jelas-jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang pokok kehutanan. Jangan sampai masalah ini hanya menguap begitu saja. Sehingga kami minta persoalan ini disikapi secara serius oleh pihak kepolisian agar menjadi efek jerah bagi perambah hutan lainnya,” tandas Kifli. (erwin makalunsenge/jun)