Dugaan SPPD Fiktif Disebut Upaya Kriminalisasi Terhadap DPRD Kotamobagu

Begie Chandra Gobel

Begie Chandra Gobel

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemberitaan soal dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dalam lembaga DPRD Kota Kotamobagu di tahun 2013, yang terangkat ke sejumlah media belum lama ini. Mendapatkan perhatian serius dari sejumlah fraksi di DPRD Kotamobagu.
Ini tercermin dari pernyatan Fraksi PAN DPRD Kotamobagu. Lewat juru bicaranya, dan disampaikan dalam rapat paripurna tahap I APBD-Perubahan Kotamobagu tahun 2015, Jum’at (02/10/2015), kemarin malam. Begie Chandra Gobel, menyebut kalau perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan Negara sebesar Rp 333 juta lebih, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga DPRD.
“Fraksi Partai Amanat Nasional dalam kesempatan ini, juga meminta untuk menghentikan upaya kriminalisasi DPRD, dalam kasus dugaan SPPD fiktif,” ujar Begie.

Tidak hanya itu, Fraksi PAN dalam penyampaian itu, juga seolah menuding, ada unsur politik di balik mencuatnya isu tersebut.

“Biarlah hukum yang berbicara terkait dugaan tersebut. Sebisanya tolong hindari perspektif politik dalam melihat perkara ini,” imbuhnya.

Dikonfirmasi usai paripurna, Begie menjelaskan maksud pihaknya menyampaikan ada upaya kriminalisasi di balik kasus yang tengah bergulir di tangan Kepolisian Resort Bolmong ini, semata-mata untuk menyelamatkan citra lembaga DPRD.
“Ya, jangan sampai dengan kasus ini, kemudian yang mendapat image negatif adalah lembaga. Sebab, kalaupun terbukti, itu jelas perbuatan oknum, bukan lembaga,” ujar politisi muda, yang belum lama terpilih menjadi wakil rakyat ini. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.