BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dugaan kasus tanda tangan palsu yang ada dalam formulir dukungan calon perseorangan di Pilwako Kotamobagu, hampir dipastikan akan segera masuk ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH, kepada sejumlah awak media, Selasa (02/01/2018), “Hari ini kami akan rapat dulu dengan pihak Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Setelah itu laporan-laporan yang masuk kami serahkan untuk ditangani karena memenuhi unsur pidana,” ujar Musly.
Dirinya menambahkan, tak hanya laporan, tetapi bukti- bukti pendukung terjadinya tindak pidana tersebut akan ikuti diserahkan ke Gakumdu.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menegaskan, semua laporan dugaan pidana yang dilaporkan ke Panwaslu dan diteruskan ke Gakumdu akan diproses dengan cepat. “Mekanismenya harus lewat Panwaslu kemudian ke Gakumdu,” kata Lukas.
Diketahui dugaan penyalahgunaan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan palsu tersebut, terkuak setelah ratusan warga mendatangi Panwaslu Kotamobagu. Mereka keberatan KTP yang dikumpulkan oleh tim pemenangan pasangan bakal calon perseorangan Jainuddin Damopolii-Suhardjo Makalalag (JaDi-Jo), dijadikan dukungan kepada pasangan yang akan maju lewat jalur independen tersebut. Adapun dugaan sementara proses pengumpulan KTP itu dilakukan dengan modus akan diberikan bantuan, digunakan untuk dukungan pencalonan di legislatif, dimasukkan peserta anak asuh, dan sebagainya. (mg1/jun)