Dukung Pidana Kerja Sosial, Gubernur Tandatangani MoU Kerja Sama Kejati dan Pemprov Sulut

SULUT– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), hadir langsung dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Rabu 10 Desember 2025.

Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara ini, berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.

MoU Kejati dan Pemprov Sulut ini mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Gubernur YSK dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.

“Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” kata Gubernur YSK.

Menurut Gubernur, komitmen Pemprov Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.

“Saya berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara,” jelasnya.

Dalam Kegiatan tersebut Gubernur YSK turut didampingi Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum. (GL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses