Kotamobagu, BT – Kurangnya pembayaran retribusi sampah oleh warga, khususnya di Kecamatan Kotamobagu Utara, berbuah kurang baik. Pasalnya, dari amatan beritatotabuan.com, sejak Jumat (10/10/2014) lalu, tidak ada lagi mobil sampah yang melakukan pengangkutan sampah di wilayah itu, terlebih khusus di Kelurahan Genggulang.
Menariknya, ketika hal ini ditanyakan ke salah satu petugas yang kerap melakukan penagihan retribusi sampah di Kelurahan Genggulang, dirinya mengatakan itu merupakan imbas dari kurangnya partisipasi masyarakat dalam membayar iuran sampah tiap bulannya.
“Bayar iuran dulu, baru sampahnya diangkut,” ujar petugas tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu, Alex Saranaung, dirinya membantah hal tersebut.
“Tidak ada yang seperti itu. Seluruh petugas tiap hari melakukan pengangkuatn sampah di seluruh wilayah Kotamobagu,” ujar Alex.
Soal retribusi sampah, Alex mengatakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012.
“Untuk rumah sederhanan biayanya Rp4500 tiap bulan, sedangkan warung Rp15.000,” ujar Alex.
Untuk sosialisasi sendiri, Alex mengatakan pihaknya telah mekaismal dalam melakukan hal itu.
“Seluruh cara sosiliasi ke masyarakat telah kami lakukan, baik itu lewat media cetak, online maupun elektronik. Selain itu aparat desa dan kelurahan pun ikut dilibatkan dalam sosialisasi Perda itu. Lagipula, Perda itu sudah ada sejak tahun 2012,” tambahnya. (junaidi)