Fakta Baru Penempatan PPPK Kemenag Sulut, 38 Orang Diduga Bermasalah

Bagikan Artikel Ini:

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) diduga bermasalah.

Pasalnya, terdapat sejumlah PPPK yang tidak ditempatkan sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal tersebut diduga diduga telah melanggar Undang-Undang Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaTotabuan.com, setidaknya terdapat 38 nama PPPK yang ditempatkan tidak sesuai Pertek BKN.

Bahkan, sejumlah PPPK ditempatkan di daerah berbeda dengan daerah yang tercantum dalam SK Kemenag RI tentang Pengangkatan PPPK di Kementerian Agama tertanggal 27 November 2023.

Seperti yang terjadi di Kemenag Sangihe, diantara 6 nama PPPK yang tercatat, hanya satu nama yang saat ini masih berada di Kemenag Sangihe.

Di mana, satu PPPK tersebut juga turut ditempatkan tidak sesuai dengan Pertek BKN, dari MIN 1 Kep. Sangihe kini tercatat bertugas di MIN 2 Kep. Sangihe.

“sepengetahuan saya, hanya satu orang pegawai PPPK dilingkup Kemenag Kab. Sangihe, atas nama Dewi Pratiwi Areros,” ujar Kepala Kemenag Sangihe, Irwan Musa saat dihubungi Senin, 12 Agustus 2024.

Selaras, Kemenag Manado juga alami hal yang sama. Di mana diantara 4 PPPK yang ditempatkan di Manado sesuai SK Kemenag RI, hanya satu nama yang saat ini tercatat sebagai PPPK di Kemenag Manado.

“Sesuai data PPPK Kemenag Manado, dari Pengelola Kepegawaian, Hanya 1 orang atas nama Sabrina Lamato di MTsN 1 Manado,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Manado Raymond F. Pietersz, S.Th, M.Th.

Sayangnya, untuk beberapa daerah lain, saat dihubungi BeritaTotabuan.com, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Diketahui, berdasarkan SK Kemenag RI tentang Pengangkatan PPPK di Kementerian Agama tertanggal 27 November 2023 yang dikantongi, ke 38 Pegawai tersebut diangkat 1 Desember 2023 hingga 30 November 2028.

Namun, 3 pekan kemudian tepatnya tanggal 18 Desember 2023, Kepala Kanwil Kemenag Sulut mengeluarkan SK terkait Penugasan PPPK.

Berdasarkan SK tersebut, terdapat perubahan Penempatan tugas ke 38 nama PPPK dan sebagian besar ditempatkan di daerah yang berbeda, terhitung sejak 1 Januari 2024.

Kemenag Sulut diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai dimana P3K memiliki status kepegawaian yang tidak tetap.

Pasal 1 Ayat 4 menjelaskan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga, harusnya, pegawai yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas ataupun dimutasi ke daerah lain.

Pun, meski mutasi tersebut tidak merubah posisi ataupun jabatan dan tugas yang diemban oleh pegawai PPPK tersebut.

Mengingat, PPPK telah terikat kontrak resmi, sesuai dengan SK pengangkatan yang dikeluarkan secara resmi.

Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe, S.Ag, M.Pd.I sendiri mengatakan, apa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sudah sesuai regulasi, 37 hasil optimalisasi, sesuai porteks pusat,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 9 Agustus 2024.

Sayangnya, ketika ditanya apakah proses penerbitan SK PPPK yang baru tersebut oleh dirinya selaku Kanwil Kemenag Sulut, sudah terkonfirmasi di Kementerian Agama RI, selaku instansi vertikal pusat, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari Kemenag Sulut.*

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.