KOTAMOBAGU – Filosofi Pertanahan Nusron Wahid menjadi dasar penting dalam mewujudkan pengelolaan tanah sinergis dan berkeadilan di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan hal itu saat Rakor bersama kepala daerah se-Sumatra Selatan pada Kamis (09/10/2025) di Palembang.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap filosofi pertanahan penting agar kebijakan pusat dan daerah selaras.
Menteri Nusron menjelaskan empat pilar utama pengelolaan tanah yang harus dipahami bersama seluruh pemangku kebijakan.
Pilar pertama, land tenure, menekankan keabsahan tanah melalui legalisasi yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah tidak dapat diterbitkan tanpa dasar hukum dari kepala desa dan camat.
Pada kesempatan itu, Filosofi Pertanahan Nusron Wahid juga menyoroti pilar kedua, land value, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara NJOP dan ZNT.
Selanjutnya, pilar land use mengatur pemanfaatan tanah sesuai kebijakan tata ruang, sedangkan land development mengarahkan pengembangan tanah untuk kebutuhan strategis seperti pariwisata dan infrastruktur.
Nusron menegaskan bahwa keempat pilar tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang harus dijalankan selaras oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dengan kesamaan pemahaman, pengelolaan pertanahan di daerah akan lebih efisien dan adil.
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, para bupati, dan wali kota se-Sumatra Selatan.
Turut hadir mendampingi, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis serta Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan Asnawati bersama jajaran.











