Kotamobagu, BT – Banyak yang belum tahu, kalau besaran gaji pimpinan maupun Anggota DPRD tidaklah sebesar yang dikira selama ini. Pasalnya, informasi yang diperoleh, ternyata besaran gaji khususnya pimpinan DPRD, terlebih khusus di wilayah Kotamobagu, hanya berkisar Rp2 jutaan. Dimana gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta, wakil ketua sebesar Rp1,6 juta, dan anggota sebesar Rp1,5 juta.
“Semua lembaga DPRD di Indonesia, besaran gaji pokoknya sama. Sebab, ada aturan baku yang mengikat,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kotamobagu, Vera Bahansubu.
Adapun aturan yang dijadikan patokan dalam pemberian gaji untuk anggota DPRD itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Namun, itu belum termasuk tunjangan yang akan mereka terima. Soal tunjangan yang diberikan ke DPRD tergantung pada besaran pendapatan keuangan di tiap daerah,” tambahnya. (okm/jun)