Kotamobagu, BT – Pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta SE, yang mengatakan kalau keikutsertaan Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara di acara rapat kordinasi dan supervise soal pertambangan dan mineral belum lama ini, di Nusa Dua Bali, terkesan mubazir, sebab tidak akan memberikan dampak positif apapun bagi daerah, dibantah oleh Juru Bicara Pemkot Kotamobagu, Siti Rafiqa Bora SE.
Dihubungi beritatotabuan.com, Sabtu (06/12/2014) sore ini, Rafiqa mengatakan kalau dalam supervisi itu, juga diberikann materi soal retribusi pajak tentang pertambangan.
“Persoalan pertambangan ini jangan hanya dimaknai sempit. Sebab, galian C juga masuk sebagai aktifitas pertambangan. Dimana, di Kotamobagu pun ada galian C,” ujar Rafiqa.
Dikatakan Rafiqa, keikutsertan Walikota itu, memiliki imbas positif. Sebab, disitu dipaparkan persoalan proses serta landasan aturan, mengenai penarikan retribusi pertambangan.
“Termasuk aktifitas pertambangan galian C juga,” tukasnya.
Masih menurut Rafiqa, kalau pun Kotamobagu tidak masuk dalam hitungan oleh pemerintah pusat, sebagai wilayah yang memiliki potensi pertambangan, maka tentunya menurut dia tidak akan ada undangan itu.
“Kotamobagu masuk dalam wilayah yang dikelilingi oleh beberapa daerah lain yang memiliki potensi pertambangan emas. Dimana, dalam aturan undang-undang pertambangan, tentu akan mendapatkan dana bagi hasil. Disitu perlu diketahui sejauh mana besaran dana bagi hasil itu. Lagipula dana itu nantinya akan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Jadi tidak ada istilah itu mubazir. Jelas ini memiliki dampak positif ke daerah,” jelasnya.
Bahkan, Rafiqa mengungkapkan, kalau informasi yang diperoleh mereka, di Kotamobagu ternyata memiliki potensi panas bumi.
“Informasi itu kami dapat dari beberapa survey dari sejumlah ahli pertambangan.Dimana, energi panas bumi ini juga bermanfaat bagi pasokan listrik,” bebernya.
Selain itu, Rafiqa mengatakan kalau keikut sertaan Walikota ke acara itu, sebab diundang langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan juga Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“Undangan itu wajib dihadiri dan tidak bisa diwakilkan. Terbukti, seluruh kepala daerah se Bolmong Raya juga ikut hadir di acara itu, termasuk Gubernur Sulut,” kuncinya. (jun)