
BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Benny Mamoto-David Bobihoe Akib, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandou akhirnya kandas.
Gugatan bernomor 126/PHP.GUB-XIV/2016, yang disidangkan pada 22 Januari 2016, akhirnya ditolak majelis hakim.
“Menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari gugatan yang dilayangkan ke MK. (jun)
