BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pernyataan Gunawan Lombu mewakili PT Karunia Kasih Indah (PT.KKI) terkait dengan dikantonginya ijin operasional perusahaan sawit tersebut di lahan bekas PT.Wahana Kelabat Sakti (PT.WKS), mendapatkan tantangan dari tokoh pemuda Kecamatan Lolak Cheni Paputungan.
Cheni yang juga aktifis LSM Gerakan Peduli Tanah Lahir (Garputala) tersebut, menantang Gunawan untuk memperlihatkan ke public soal ijin operasional PT KKI tersebut.
“Sepengetahuan kami yang diberikan oleh PT KKI adalah rekomendasi pengurusan ijin, belum ijin resmi untuk operasional. Jika memang yang dikatakan pak Gunawan kalau PT KKI sudah mengantongi ijin operasional tersebut maka kami meminta untuk memperlihatkan dengan terbuka kepada seluruh warga khususnya di Kecamatan Lolak dan Sangtombolang,” tegas Paputungan, Minggu (13/03/2016) kemarin
Dalam kesempatan itu, Cheni kepada beritatotabuan.com, mengatakan kalau dirinya sangat meragukan peryataan Gunawan Lombu mengenai Ijin PT.KKI.
“Beberapa data yang mengemuka dalam audiens bersama DPRD Bolmong dan instasi terkait November 2015 lalu, PT.KKI rupanya belum mengantongi ijin resmi,” ucap pemuda yang sempat turut mendampingi warga dalam audiens dengan Pemkab Bolmong dan DPRD beberpa waktu lalu.
Dirinya bahkan mempertanyakan soal penangkapan sejumlah warga oleh pihak kepolisian dengan tuduhan perusakan, berdasarkan laporan PT.KKI.
“Jika ijin baru keluarkan januari 2016 sebagaimana di ungkapkan Gunawan Lombu dalam Pemberitaan sejumlah Media sebelumnya. Maka, penangkapan warga secara paksa cacat hukum, Karena perusakan yang di laporan kejadianya pada 18 Desember 2016 yang mengertinya perusahaan sudah melakukan kegiatan oprasional tanpa ada dokumen ijin resmi dari pemerintah,” tandasnya. (supandri)