Kotamobagu, BT – Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu, ternyata ikut ‘menyeret’ KPU Kotamobagu. Hal ini dibuktikan dengan keberangkatan dua komisioner KPU Kotamobagu, dalam hal ini Aditya Tegela SE, dan Iwan Manoppo SE, ME ke Jakarta, Sabtu (09/08/2014), dengan membawa sejumlah berkas untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres Prabowo–Hatta.
“Kami ke Jakarta untuk membawa sejumlah berkas dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang masuk dalam gugatan dari Prabowo-Hatta,” ucap Aditya Tegela, SE saat bersua dengan beritatotabuan.com, di ruang kerjanya, Jumat (08/08/2014) sekitar pukul 22.00 Wita.
Ditambahkan Aditya, berkas tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi Sulut, untuk kemudian diteruskan ke KPU Pusat, guna melengkapi bukti yang diperlukan, untuk menghadapi gugatan yang saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nantinya, bukti otentik tersebut akan dipaparkan oleh KPU Sulut jika diperlukan,” singkatnya. (windiarto/junaidi)