Jakarta – Para calon peserta khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan akan melakukan pendaftaran secara online, harus berhati-hati. Pasalnya, jika anda mendaftar lebih dari 1 instansi lewat system online tersebut, maka nama anda akan diblokir oleh system. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi belum lama ini. Dikatakan olehnya, kebijakan tersebut diambil, sebab pada tahun-tahun sebelumnya, ada nama yang lolos di dua instansi sekaligus, dimana pada akhirnya mereka hanya akan memilih satu instansi.
“Kalau yang bersangkutan mendaftar di tiga instansi dan seltelah tes dinyatakan lulus semua. Pasti hanya 1 insyansi yang dipilih, sementara 2 instansi lainnya mengalami kekosongan,” ujar Suwardi.
Dengan demikian dikatakan Suwardi maka dua instansi lain yang mengalami kekosongan tidak akan bisa lagi diisi dengan nama lain.
“Itukan menutup peluang bagi peserta lain yang mungkin saja bisa lolos dalam formasi tersebut. Lagipula jika dipaksakan ke kita untuk menggganti dengan nama lain, tentu akan berbahaya, sebab bisa saj disebut kolusi,” tambahnya.
Masih menurut Suwardi dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) hal itu tidak diperbolehkan lagi. Sebab system komputerisasi akan memblokir nama peserta yang ikut tes dalam 2 instansi, saat mengikuti tes kedua. (srm/jun)