Kotamobagu, BT – Ijin usaha Hotel Plaza, yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, ternyata sudah kadaluarsa. Hal ini terkuak setelah adanya pemeriksaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, dibawah komando langsung Sahaya Mokoginta SSTP. Informasi yang didapat kalau hotel tersebut, sejak tahun 2013 lalu, belum memperanjang ijin usaha mereka. Pelak saja, hal itu langsung ditanggapi serius oleh pemerintah, dengan memberikan peringatan keras, terhadap pemilik hotel tersebut.
“Salah satu dokumen yang belum ada, yakni ijin Fiskal, tapi kami bersama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), telah menemui langsung pemilik hotel itu,” ujar Sahaya.
Dirinya pun berjanji beberapa hari kedepan, mereka akan kembali menyurati pemilik hotel, terkait hal tersebut diatas.
“Surat itu akan meminta agar pihak hotel, segera menyelesaikan kewajibannya, mengurus dokumen serta ijin yang berlaku, tambahnya.
Kalaupun tidak digubris, maka Sahaya menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, dengan memberikan sanski terhadap usaha perhotelan itu.
“Apabila tidak juga digubris hingga peringatan ketiga, maka kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ tandasnya. (idc/jun)