BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – KPU Bolmong ingatkan bila pemasukan perbaikan dokumen syarat bakal calon DPRD kabupaten hanya sampai 31 Juli 2018. Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel, mengimbau kepada partai politik yang telah menerima Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Bolmong Pemilu 2019, agar bisa berkonsultasi terkait dokumen yang harus diperbaiki.
“Karena batas pemasukan perbaikan sampai tanggal tiga puluh Ditambahkan, Parpol juga harus mencermati terkait dokumen yang harus diperbaiki. Misalnya kata Fahmi, ada dokumen legalisir ijazah yang tidak mencantumkan tanggal legalisir, kemudian surat pengunduran diri ke instansi yang berwenang, itu dokumen yang paling banyak harus diperbaiki,” ujar Fahmi.
“Perhatikan karena hal-hal kecil seperti itu dampaknya besar, dan bisa saja statusnya belum memenuhi syarat dan sampai penetapan akhir bisa saja dicoret dari pencalonan,” jelasnya lagi.
Dihimbau, agar parpol dalam masa perbaikan ini berkonsultasi dengan KPU Bolmong, agar penjelasan dokumen yang akan diperbaiki, lebih jelas lagi. “Agar lebih detail lagi penjelasan terkait dokumen yang akan diperbaiki,” tuturnya. (mg2/jun)