Ini Alasan KPU Sulut tak Loloskan Pasangan E2L-David Bobihoe

Bagikan Artikel Ini:
Komisioner KPU Sulut didampingi Sekretaris KPU Sulut

Komisioner KPU Sulut didampingi Sekretaris KPU Sulut

BERITATOTABUAN.COM, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut, yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Mereka adalah pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandou yang diusung PDIP, PAN, dan Partai Nasdem, serta Maya Rumantir-Glenly Kairupan yang  diusung Partai Demokrat dan Gerindra.

“Sesuai hasil pleno KPU Sulut, maka kami menyatakan ada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw dan Maya Rumantir – Glenny Kairupan. Semua persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU lengkap dan memenuhi syarat”, ujar Komisoner KPU Sulut, Dr. Ardilles Mewoh S.I.P, M.Si, saat menggelar konferensi pers bersama komioner KPU Sulut lainnya, Senin (24/08/2015) malam, di Novotel GKIC.

Pasangan Elly Lasut-David Bobihoe yang sempat mendftar dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.

“Untuk pasangan Elly Lasut – David Bobihoe, khusus untuk Elly Lasut, dari sekitaran 10 persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana,” tambahnya.

Dikatakan KPU Sulut, data yang dihimpun mereka kalau Elly Lasut akan mendapatkan status mantan narapidana, nanti pada 24 Agustus 2016.

“Dari data yang kami kumpulkan, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi pasangan Elly Lasut -David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat,” paparnya. (bmc/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.