Ini Penjelasan KPU Soal Surat Suara Sah

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU – Banyak warga masih mempertanyakan bagaimana surat sah setelah dicoblos, jangan sampai salah dan dinyatakan rusak. Menurut Aditya Tegela, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidang teknis penyelenggara, hukum dan pengawasan, yang pertama adalah surat suara yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kemudian kondisi surat tidak rusak dan tidak tercoret. Surat suara juga harus dicoblos menggunakan alat yang disediakan di TPS,” jelas mantan Panwas Kecamatan pada pelaksanaan Pilwako Kotamobagu lalu ini.

Lebih lanjut Aditya mengatakan surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon atau foto pasangan calon.

“Boleh lebih dari ssekali coblos asal berada di dalam kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon,” jelas Aditya di kantornya Selasa (08/12/15) kemarin.

Sementara untuk surat suara dinyatakan tidak sah apabila dicoblos dengan alat yang bukan disediakan di TPS atau dengan rokok, ballpoint misalnya.

“Juga surat suara dianggap tidak sah apabila rusak dan sobek. Tidak sah bila dicoblos di semua calon atau diantara kotak calon, sehingga sulit dipastikan pilihannya,” pungkas Aditya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.