BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Adriansyah, salah satu anggota Komisi IV DPR RI yang berasal dari PDIP, dan terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah melaporkan harta kekayannya ke KPK dengan profil ‘minimalis’.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Jumat (10/04/2015), Adriansyah terakhir melaporkan harta kekayannya ke KPK pada Juli 2011 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam laporannya itu, Adriansyah memiliki total kekayaan Rp 2,2 miliar. Nilai itu hanya meningkat sedikit dari laporan kekayaannya pada 2008 yakni Rp 1,9 miliar.
Adriansyah tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang ada di Banjar Baru, Tanah Laut, senilai Rp 1,4 miliar. Sisanya, Adriansyah memiliki harta bergerak berupa kendaraan dan aset lain.
Adriansyah juga memiliki usaha perkebunan senilai Rp 125 juta pada 2011. Nilai itu turun dari nilai awal pada 2008 yakni Rp 177 juta.
Pria kelahiran 1954 itu memiliki giro senilai Rp 115 juta. Namun Adriansyah juga memiliki utang pada 2011 senilai Rp 305 juta.
Adriansyah diamankan penyidik KPK pada Kamis malam di sela-sela Kongres IV PDIP terkait dugaan penerimaan suap. Saat ini dia sedang dibawa ke KPK. (detik.com)