Ini Putusan Lengkap Bawaslu, Soal Sengketa Gugatan E2l-David Bobihoe

Bagikan Artikel Ini:
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda

BERITATOTABUAN.COM, MANADO – Bawaslu Sulut akhirnya mengambil keputusan atas gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Lasut-David Bobihoe yang beberapa waktu lalu digugurkan oleh KPU Sulut.
Berikut putusan Bawaslu Sulut, yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, Herwyn Malonda pada Rabu (16/09/2015) sekitar pukul 22.30 Wita, malam ini.

1. Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.

2. Menetapkan bahwa keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon gubernur atas nama Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara memulihkan hak konstitusional calon wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara yang dinyatakan memenuhi syarat.

4 Meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memulihkan hak konstitusional gabungan partai politik untuk melakukan pengisian calon gubernur Sulawesi Utara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

5. Memintakan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memperbaiki surat keputusan nomor 35/KPPS/KPU-Prov tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2015.

6. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan waktu pengusulan calon gubernur baru kepada gabungan partai politik tingkat provinsi Sulawesi Utara yakni: Partai Golongan Karya Munas Bali dan Munas Ancol, PKPI dan PKS paling lambat 7 hari sejak keputusan ini ditetapkan.

7. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terhadap calon gubernur yang diusulkan gabungan partai politik di tingkat provinsi Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya Munas Bali dan Munas Ancol, PKPI dan PKS.

8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
Pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Sulut, yakni Yessy Momongan, Ardilles Mawoh dan Fachrudin Nooh.
Sementara di pihak pemohon, hadi kuasa hukum Elly Lasut Febro Takaindengan, ketua tim pemenangan Victor Rompas, dan bakal calon wakil Gubernur Sulut, David Bobihoe. (bmc/jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.