Izin Pangkalan LPG Bisa Dicabut Jika Lakukan Hal Ini

 

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Izin pangkalan LPG yang dimiliki oleh sekumlah warga Kotamobagu terancam dicabut jika kedapatan melakukan penyimpangan dalam distribusi LPH jenis 3 kilogram ke masyarakat.

Hal itu ditegaskan oleh Asisten II Setda Kota Kotamobagu Adnan Massinae SSos ME kepada awak media, Senin 3 Maret 2025. “Kami sudah punya Satgas untuk mengawasi ini, dan jika ada pangkalan yang ketahuan melakukan penimbunan, sanksinya bisa sampai izin mereka dicabut!” tegas Adnan.

Pernyataan Adnan tersebut menyikapi kelangkaan LPG melon di Kota Kotamobagu, dimana kiat dugaan ada oknum-oknum pangkalan gas elpiji yang diduga sengaja menyelundupkan tabung-tabung gas yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat ke luar daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae, yang menyayangkan adanya penjualan gas LPG ke daerah lain yang dapat merugikan warga Kotamobagu yang membutuhkan.

“Pada rapat terakhir, saya sampaikan bahwa di Kotamobagu sebenarnya ketersediaan gas elpiji cukup, namun ada pihak-pihak dari luar yang memanfaatkan celah untuk membeli gas di sini dan membawanya keluar daerah. Ini yang harusnya tidak terjadi!” ujar Adnan dengan nada tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.