BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Air Asia, sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat tersebut Minggu (28/12/2014) lalu, diseriusi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terbukti, terhitung Jumat (02/01/2015) kemarin, pihak Kemenhub telah membekukan ijin penerbangan maskapai penerbangan milik Malaysia itu, dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dilansir beritatotabuan.com, melalui situs Republika Online (ROL), disebutkan, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya – Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia, sesuai dengan jadwal penerbangan seharusnya dilaksanakan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pada pelaksanaannya, penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya – Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.
” Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan,” tulis pernyataan tersebut.
Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya – Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. (rol)