BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu bakal mengeluarkan kebijakan terbaru, terkait pembukaan waktu usaha para pedagang di pasar tradisional, dan usaha pertokoan di daerah tersebut.
Ini menyusul pertemuan antara Pemerintah Kota Kotamobagu bersama dengan perwakilan pedagang, yang digelar di aula kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (09/04/2020), dimana dalam pertemuan tersebut terungkap, kalau Pemkot Kotamobagu berencana akan memberikan toleransi waktu pembukaan operasional supermarket, toko dan warung mulai pukul 08.00-16.00, WITA setelah sebelumnya pusat pertokoan diberikan tenggat waktu hingga pukul 19.00 WITA. “Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00-13.00 WITA, dan untuk supermarket, toko, dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00-16.00 WITA,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu Herman Aray SIP kepada awak media,
Herman menambahkan, kalau aturan tersebut akan segera dikeluarkan, berupa surat edaran Walikota Kotamobagu. “Draftnya sudah disiapkan, tinggal ibu Walikota melihat dan meneliti lagi, poin per poin, sebelum kemudian ditandatangani. Sosialisasi kali ini ke pedagang tujuannya untuk itu,” tambahnya.
Sosialisasi dan pertemuan antara pedagang dan Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, serta didampingi oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo, bersama kepala OPD terkait. (mg1)