Jawab Ekspektasi, OJK Harus Fokus Atur dan Awasi Industri Keuangan

Industri Keuangan
Dr Liza Mumtazah Darmawulan

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di masa pandemi Covid-19 menjadi sorotan publik. Ekspektasi terhadap OJK untuk memainkan fungsi penting di sektor keuangan menjadi pekerjaan rumah yang harus dipenuhi.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Dr. Liza Mumtazah Damarwulan mengatakan OJK harus fokus pada perannya dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. “Industri keuangan perlu selalu dijaga agar stabil, kuat dan memberi kontribusi nyata bagi pemulihan ekonomi akibat p andemi. Program restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan telah berjalan sesuai tujuannya dan berdampak positif bagi nasabah. Pada saat yang sama, pengaturan dan pengawasan OJK terhadap semua sektor industri keuangan secara utuh dan terintegrasi harus diperkuat”, ujar Liza.
Lebih lanjut Liza mencermati reformasi sektor jasa keuangan yang tengah dilakukan OJK sebagai langkah penting agar praktik fraud dan bisnis keuangan yang koruptif terus ditekan. “Enforcement oleh OJK harus berlanjut agar governance di sektor keuangan tetap dirasakan. Sektor keuangan yang sehat akan mendorong ekonomi bergerak dengan baik sampai ke sektor riil, sehingga membantu usaha masyarakat lapisan bawah. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh aksi koruptif korporasi dan pihak tak bertanggung jawab lainnya”, papar Liza sembari mengingatkan agar OJK selalu meningkatkan pengawasan microprudential terhadap para pelaku usaha jasa keuangan.
Perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa pengawasan oleh OJK bukan satu-satunya sandaran dalam menegakkan governance oleh pelaku usaha jasa keuangan. “Di dalam perusahaan keuangan ada Dewan Komisaris, Komite-komite dan Audit Internal yang harusnya berfungsi mengawasi dan mencegah fraud. Lalu ada auditor eksternal. Kalau BUMN ditambah ada pengawasan dan pembinaan dari Kementerian BUMN. Itu semua sudah berlapis dan harus berfungsi, tidak hanya oleh OJK”, terang Liza.
“Pemerintah sudah semestinya mendukung penuh upaya dan kinerja OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan membutuhkan perhatian dan fokus, sehingga OJK perlu disterilkan dari tarikan kepentingan dan isu yang tidak produktif. OJK harus diperkuat dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi”, pungkas Liza. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.