Jakarta, BT – Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah digelar Jumat (17/10/2014) kemarin. Dengan demikian, maka Raffi telah sah menjadi suami Nagita setelah membaca ijab kabul dengan lancar. Namun, Raffi bersedia digugat cerai.
Tidak lama kemudian, Nagita muncul dari tempat peristirahatannya menuju meja akad nikah. Bersama Nagita di sampingnya, Raffi membaca janji nikah.
Ada empat janji yang Raffi sampaikan di depan penghulu, dan dua saksi. Dia berjanji, akan menggauli istrinya sesuai ajaran Islam, menafkahi Nagita, dan berjanji tidak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Sesudah akad nikah, saya Raffi Faridz Ahmad bin Munawar Ahmad, berjanji saya sepenuh hati. Satu: Saya mempergauli istri saya dengan baik menurut ajaran syariat agama Islam. Dua: Apabila meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, dan tidak menafkahinya, dan anak kami. Tiga: Menyakiti badan jasmani dan rohani. Dan keempat: Membiarkan istri saya enam bulan lamanya. Saya ridho jika istri saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama,” kata Raffi membacakan janji nikah.
Tidak hanya menerima gugatan cerai dari Nagita, Raffi pun memahami gugatan cerai itu menandakan telah jatuhnya talak satu kepada sang istri. Dia pun siap mengganti uang pendaftaran yang dibayarkan Gigi dengan mengganti, dan disumbangkan ke badan amil zakat setempat.
“Kemudian jika gugatan diterima, maka telah jatuh talak satu dari saya. Dan saya mengganti uang pendaftaran itu ke badan amil zakat untuk keperluan ibadah,” tandasnya. (okz)