Kotamobagu, BT – Rencana pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp1 miliar ke setiap desa, termasuk Kotamobagu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Kadir Rumoroy saat dihubungi beritatotabuan.com, Selasa (23/12/2014) siang ini.
“Untuk Juknis soal ADD Rp1 miliar, sesuai hasil konsultasi kami dengan Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), masih sementara dirampungkan,” ujar Kadir.
Dikatakan Kadir, dalam konsultasi itu, mereka pun menanyakan soal teknis pencairan ADD tersebut ke setiap desa.
“Jadi nanti akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai payung hukum. Setelah itu pemerintah desa melakukan pengajuan ke pemerintah daerah untuk anggaran tersebut,” tambahnya.
Masih menurut Kadir, proses pencairan dana ADD itu mirip dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan ke pemerintah pusat.
“Nanti akan dimasukkan dalam APBD, agar proses pengaanggaran dan pertanggung jawaban dana itu jelas,” tutupnya. (jun)