BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 19 Juni 2025, menggelar Rapat Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Budi Tarigan, S.H.,M.E.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu ini, selain diikuti oleh Kepala Kantor dan jajaran pada Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, juga diikuti oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow dan Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow Timur.
Rapat evaluasi ini membahas hasil Identifikasi Kasus Pertanahan Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dalam arahannya, Budi Tarigan, S.H., M.E. mengatakan agar dalam melaksanakan Penanganan Kasus Pertanahan harus secara detail dan seksama untuk penyelesaian yang konkrit dan final. “Sehingga tidak ada kasus pertanahan yang berlarut-larut dan tidak mendapat kepastian penyelesaiannya.
Diupayakan agar tidak menimbulkan permasalahan pertanahan yang baru atau permasalahan pertanahan yang berulang-ulang,” ungkap Budi. (*)