BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Penyelesaian kasus dana Makan Minum (Mami) Dewan Kabupaten (Dekab) Boltim tahun angaran 2011 silam, dengan menjerat tersangka utama yakni SM aliaS Sum yang tak lain adalah mantan Ketua Dekab Boltim, dinilai jalan ditempat.
Pasalnya, hingga saat ini penyelesaian kasus tersebut tak kunjung usai, padahal beberapa ASN Pemkab Boltim merupakan mantan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan Bendahara di Sekretaiat Dekab Boltim, yang terjerat dalam kasus ini sudah selesai menjalani masa hukumannya, tapi anehnya mantan Ketua Dekab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013, hingga saat ini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan bahkan mantan Gubernur Sulut SH Sarundajang sudah pernah mengeluarkan surat persetujuan penahanan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Boltim tersebut.
“Ini tidak adil, kami sudah menjalani hukuman tetapi, tersangka lain masi bebas berkeliaran di luar padahal jelas-jelas mereka yang menikmati dana itu,” ujar Satria Mokodompit Mantan Bendahara Dekab Boltim.
Lanjut, Satria mengatakan pihaknya meminta keadilan kepada aparat penagak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Kami berharap pihak penyidik Tipikor Polres Bolmong berlaku adil dalam kasus ini, kita sudah menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku sedang mempelajari kembali kasus tersebut.
“Yang pasti akan kita selesaikan kasus ini, dalam hukum tidak ada yang pilih kasih, siapa pun itu akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hanny.(mg3/Mon77)