BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Beredarnya video perundungan yang dialami HM alias Num (17) di Kota Kotamobagu lewat media sosial, ternyata sampai juga ke anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut SH,LLM. Tak pelak, hal ini menimbulkan kecaman dari politisi Partai Nasdem ini. Dimana, menurut Hillary apapun alasannya perundungan atau bullying yang sudah merendahkan harkat dan martabat manusia apalagi disertai dengan kekerasan tidak dibenarkan.
“Saya sangat terkejut ketika saya dikirimkan video bullying yang ternyata dilakukan para siswa yang masih menggunakan seragam sekolah,” kata Hillary, kepada beritatotabuan.com, lewat pesan whatsapp, Senin (01/03/2021)
Menurut HBL sapaan akrabnya, aksi penganiyaan dan perundungan terhadap anak dipicu oleh lemahnya pendidikan nilai-nilai kemanusiaan, pancasila, dan minimnya pemahaman mengenai perlindungan HAM dan Hak-hak anak.
“Ada banyak hal mengapa perundungan ini terjadi, namun antara kasus satu dengan lainnya tak semuanya dipicu masalah yang sama. Saya melihat ini juga disebabkan oleh minimnya “Awareness” terhadap nilai-nilai kemanusiaan, pendidikan moral dan kekeliruan persepsi, sehingga bagi sebagian orang mem-bully dipersepsikan sebagai hal wajar dan biasa. Belum juga tradisi atau kebiasaan senioritas yang malah diplesetkan menjadi salah satu alasan pembenar klasik kekerasan terhadap anak, walaupun mungkin dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan senioritas,” tambah anggota DPR RI termuda ini, seraya meminta aparat penegak hukum bisa menseriusi masalah ini agar menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa perundungan tidak dibenarkan apapun alasannya.
Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa SETIAP ORANG dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
“Dari sini kita dapat melihat bahwa dari kata SETIAP ORANG (tidak terbatas dewasa maupun dibawah umur) yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi dan dipidanakan. Dan dalam kasus ini perlu di telusuri lagi apakah korban mengalami luka berat atau tidak, karena apabila terdapat luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana yang lebih berat lagi yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” paparnya.
Apabila pelaku merupakan anak dibawah umur, ada kemungkinan ia akan “be treated as a minor”, tapi bukan berarti ia lepas dari konsekuensi perbuatannya. Ketegasan dari semua pihak untuk menindaki hal ini akan sangat berdampak terhadap “Mind set” bangsa dan generasi muda Indonesia dalam menghadapi Bullying dan menilai keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan jaminan HAM terhadap semua kalangan masyarakat dari sabang sampai merauke.
“Stop bullying. Ini harus terus kita upayakan, bukan hanya sekedar dengan hastag, tapi dengan segala daya dan kekuatan yang kita punya, meskipun itu harus menguras tenaga, pikiran dan materi. Saya bermimpi untuk mengusulkan undang-undang Khusus mengenai Perundungan dan kekerasan terhadap anak, semoga dapat terlaksana,” tukas Hillary.
Kita tentunya tidak bisa membiarkan perundungan terus terjadi, karena menurut Pasal 76C UU 35/2014: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. “Kita juga salah kalau kita diam saja,” tandasnya. (mg1)