Kegiatan Reklamasi Pantai Labuan Uki Terancam di ‘Police Line’

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal  merekomendasikan untuk
memasang ‘police line’ atau garis polisi, terhadap aktivitas reklamasi pantai yang dilakukan empat
perusahaan di kompleks Labuan uki Kecamatan Lolak.
Hal ini disampaikan langsung anggota DPRD Bolmong, Marten Tangkere dalam pembahasan Pansus LKPJ Bolmong bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pertambangan  dan pihak Syahbandar Labuan uki.
“Untuk saat ini aktivitas reklamasi tersebut dihentikan. Dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan police line
terhadap kegiatan ini,terkecuali SPBN,” kata Tangkere saat memimpin rapat Pansus LKPJ, Jumat (24/04/15) siang tadi .

Tangkere mengatakan, sesuai dengan data dan informasi yang meraka
dapatkan aktivitas sejumlah perusahaan tersebut belum memiliki izin.
“Ini patut dipertanyakan, ijinnya belum ada tapi aktivitasnya sudah mulai berjalan, masyarakat saja membuat rumah harus mengurus IMB, apalagi perusahaan dengan anggaran miliaran rupiah, kan aneh ?,”ungkap Tangekere.
Tidak hanya itu saja, kata politisi partai golkar ini, selain persoalan izin masalah lain juga terkait dengan sertifikat kepemilikan lahan.
“Ini akan kami telusuri sertifikat yang mana yang mereka pakai,” ujar Tangkere.
Seperti diketahui saat ini empat perusahaan yakni PT Max, Tolutug
Marindo Pratama, Usaha Abadi dan Talenta Abadi sedang melakukan
kegiatan reklamasi di kompleks pelabuhan Labuan uki, untuk pembangunan Tempat Pendaratan
Ikan (TPI) dan pembangunan gedung galangan ikan. (erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.