BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Perjalanan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) yang hingga kini masih menyeret mantan Bupati Bolmong Dra Marlina Moha Siahaan (MMS), yang berhasil sekitar Rp 4,8 miliar, terkesan merupakan suatu upaya kriminalisasi terhadap sosok MMS.
Pasalnya, jeratan pasal pencucian uang yang dipakai pihak penyidik Polres Bolmong, terhadap MMS terkait dengan pinjam meminjam dana TPAPD T.A 2010 sebesar Rp1 Miliar antara Suharjo Makalalag dan Mursid Potabuga, kemudian dikaitkan dengan MMS, sudah ditelaah oleh Kejaksaan Agung RI.
Hasilnya, lewat nota dinas bernomor B-44 tertanggal 22 April 2015, Kejagung mengisyaratkan adanya kelemagan alat bukti untuk menjerat MMS dalam kasus tersebut.
Bahkan dalam kesimpulan Expose Kejagung, yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Tindak Pidana Khusus, Drs Arnold Angkow SH, Kejagung RI, mengingatkan para Jaksa di Kejari Kotamobagu, dapat secara cermat memperhatikan ketentuan mengenai dapat atau tidaknya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) MMS dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Kesimpulan Kejagung RI yang memuat empat point menyiratkan, BAP milik tersangka MMS yang sudah beberapa kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kepada Polres Bolmong, kurang memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat MMS dalam pasal pencucian uang dan penyalahugunaan wewenang MMS dalam kasus korupsi TPAPD tahun 2010 itu.
Kuasa Hukum MMS, Very Satria Dilapanga SH, kepada media ini menyebutkan, hasil notulen expos dari Kejagubg RI, sudah mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, untuk berhati-hati melimpahkan BAP milik MMS ke Pengadilan.
“Exposa Kejagung RI, tidak main-main lho. Ini masalah harkat martabat seseorang yang sudah dihukum opini publik sepihak, tanpa mendalami materi-materi hukum yang dijeratkan kepada klien kami.
Hasil expos Kajagung RI, lebih memberikan warning kepada Jaksa Penuntut untuk berhati-hati menangani kasus yang dijeratkan penyidik Polres Bolmong kepada klain kami,” tegas Dilapanga.
Dilapanga juga mengatakan, Kejagung RI melalui suratnya (Expos Notulen) lebih memberi ruang kepada JPU Kejari Kotamobagu, untuk menentukan pelimpahan atau tidaknya BAP klain mereka (MMS) ke Pengadilan. “Ini persoalan alat bukti yang dilimpahkan Penyidik Polres Bolmong sangat lemah, karena Kasus ini sudah diteliti oleh Kejagung RI,” terangnya.
Dikatakan, selama 4 tahun BAP milik klien mereka bolak-balik dari Polres Bolmong ke Kejari, hasilnya selama itupulah klien mereka dirugikan secara material dan inmatrial.
“Kasus ini harus jadi terang benderang, agar jelas kalau klain kami tidak bersalah dan korban kriminalisasi. Kami sudah laporkan ke Komjas, Kompolnas dan DPR RI Komisi III tentang dugaan kriminalisasi klain kami ini,” tambahnya. (jun)