Kemenangan Sehan Landjar Dalam Praperadilan ‘Tampar’ Wajah Kapolres Bolmong

Sehan Ambaru SH
Sehan Ambaru SH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kemenangan Bupati Boltim terpilih Sehan Landjar SH dalam praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Mapolres Bolaang Mongondow, pada sidang terkahir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Jumat (08/01/2016) kemarin sore, mengundang perhatian dari sejumlah LSM yang ada di Bolmong Raya.

Salah satunya datang dari LSM Insan Totabuan. Lewat ketuanya Sehan Ambaru SH, dirinya mengatakan kalau keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu tersebut, menggugurkan secara otomatis status tersangka Sehan Landjar,

“Dengan keputusan PN Kotamobagu yang memenangkan Sehan Landjar, maka secara otomatis status tersangka yang tersemat pada dirinya batal demi hukum. Sebab, pertimbangan majelis hakim pelapor tidak punya Legal Standing yang cukup kuat,” ucap Ambaru,

Ditambahkan Ambaru,  selain tidak punya Legal standing penyematan status tersangka kepada Sehan Landjar merupakan kasus yang sudah kadaluarsa. Sebab, jeratan kasus tersebut menggunakan pasal pidana pemilu,

“Ini menandakan bahwa sangat tidak profesionalnya penanganan Kasus oleh penyidik Polres Bolmong,” tukasnya,

Dengan keputusan PN Kotamobagu itu juga, Ambaru mengatakan kalau hal tersebut merupakan babak baru bagi yurisprudensi hukum di Sulawesi Utara.

“Ini merupakan sebuah yuripundensi yang cukup kuat. PN Kotamobagu patut diberikan apresiasi atas putusan ini,” tukasnya.

Menariknya, dengan kemenangan Sehan Landjar tersebut ditambahkan olehnya, kalau secara tidak langsung hal tersebut telah ‘manampar’ wajah instansi kepolisian di Bolmong.

“Untuknya, kami meminta agar Polda Sulut dan juga Kompolnas agar mengevaluasi posisi Kapolres Bolmong dan juga Penyidik yang menangani kasus ini. Sebab, ini merupakan tamparan keras bagi Polres Bolmong dibawah Komando Wiliam simanjutak. Menurut kami, Polri harus memberi  hukuman kepada penyidik yang menangani kasus ini dan juga segera mengevaluasi Kinerja Kapolres Bolmong,” tutupnya, (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.