BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (31/03/2021) akhirnya memutuskan untuk menolak, mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Moeldoko.
“Ada beberapa kelengkapan yang belum bisa dipenuhi, diantaranya perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandate dari Ketua DPD juga DPC. Sehingga, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Meneteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, sebagaimana dikutip dari kumparan.com,
Dalam proses pemeriksaan juga verifikasi tahap pertama, Yasona mengatakan kalau pihak Kemenkumham telah mengirim surat tertanggal 19 Maret 2021, yang mana inti dari surat tersebut adalah permintaan untuk melengkapi seluruh dokumen.
Dengan adanya keputusan dari Menkumham tersebut, maka pemerintah masih menganggap alau kepegurusan Partai Demokrat yang sah adalah dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Konferensi per situ sendiri dihadiri juga oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. (kumparan)