Keputusan Mahkamah Partai, Keanggotaan Felly Runtuwene Dari Partai Nasdem Dicabut

 

Felly Runtuwene

BERITATOTABUAN.COM, SULUT -Kabar mengejutkan datang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pusat. Pasalnya, menjelang pelantikan anggota DPR RI yang sedianya akan digelar pada bulan Oktober mendatang, Mahkamah Partai Nasdem mengeluarkan keputusan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Caleg DPR RI terpilih yakni Felly Estelita Runtuwene, yang diketahui saat ini menjadi Ketua Komisi IX DPR RI.

Putusan Mahkamah Partai Nasdem tersebut, dilakukan berdasarkan permohonan dari Tatong Bara bernomor 08/MPN/DPR RI/SULUT/III/2024/jkt tertanggal 12 April 2024. Dimana, dalam permohonan itu, Tatong menduga adanya pergeseran hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Partai Nasdem Dapil Sulawesi Utara tahun 2024.

Dalam putusan itu, Mahkamah partai Nasdem menilai Felly Estelita Estelita Runtuwene (termohon) telah melanggar surat edaran DPP Partai Nasdem nomor 12:SI/DPP-Nasdem/II/2024 yang ditujukan kepada seluruh ketua DPW dan DPD Partai Nasdem seluruh indonesia.

Salinan Putusan Mahkamah Partai Nasdem yang mencabut KTA Felly Estelita Runtuwene

Dimana, dalam edaran tersebut pada pokoknya menegaskan Larangan segala bentuk upaya pergesaran suara secara internal ataupun segala kecurangan yang merugikan Partai Nasdem.
Selain itu Mahkamah berpandangan bahwa termohon dalam tiga kali persidangan, ttidak menghadiru sidang yang digelar oleh mahkamah partai. Sehingganya hal ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah dari Mahkamah Partai Nasdem.

Makhamah juga dalam konklusi nya berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, meyakini Permohonan pemohon Tatong Bara beralasan menurut Peraturan Mahkamah Partai Nasdem.

Dalam amar putusannya Mahkamah Partai Nasdem mengabulkan permohonan pemohon Tatong Bara yang juga merupakan anggota partai Nasdem untuk sebagaian dan Memberhetikan termohon Felly Estelita Runtuwene dengan hormat serta mencabut kartu anggota partai Nasdem paling lambat satu bulan sejak putusan tersebut ditetapkan.

Berdasarkan salinan putusan yang berhasil dapatkan awak media, Putusan Mahkamah Partai Nasdem tersebut dengan nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 yang di tandatangani oleh Saur Hutabarat sebagai ketua dan anggota yang terdiri dari Abdul Khohar, Elman Saragih, Kleden Suban, Teguh Nirwahyudi, Sedi Fitriani dan Didik Suryantoro.

Diketahui, Tatong Bara merupakan calon anggota DPR-RI dari partai Nasdem Dapil Sulawesi Utara melaporkan dugaan pergeseran hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Sulawesi Utara Partai Nasdem tahun 2024 ke Mahkamah Partai Nasdem pada 12 April 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.