Kotamobagu, BT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, menggelar rapat kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Selasa (02/09/2014) siang tadi, guna membahas persoalan penyaluran dana bantuan politik bagi Partai Politik (parpol) di daerah itu. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Drs Gunawan Damopolii, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, di ruang kerjanya.
“Kami mengmkordinasikan dengan KPU soal penyaluran dana untuk Banpol yang mengacu pada Peraturan Mentri (permen) nomor 26 tahun 2013, yang diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pembagian dan pembayaran banpol periode 2009-20014,” ujar Gunawan.
Dikatakan Gunawan penyaluran dana Banpol tersebut, akan dihitung sesuai dengan perolehan suara partai, dalam pemilihan legialtif (pileg) tahun 2014 ini.
“Nantinya ada indeks harga tiap satu suara partai,” tambahnya.
Meski demikian, Gunawan mengatakan kalau dana Banpol tersebut hanya akan diberikan ke partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kota Kotamobagu.
Soal mekanisme, GUnawan menjelaskan kalau Parpol yang ada, harus mengajukan proposal ke Walikota Kotamobagu, kemudian akan diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Walikota, yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol.
“Apabila sudah selesai di verifikasi kemudian kami akan membuat berita acara hasil Verifikasi bahwa itu (banpol) sudah bisa dibayarkan,” tutupnya. (awi manggopa/junaidi)