Ketua LPPAI Asahan Apresiasi Polres Asahan Karena Telah Amankan 9 Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Rawang Panca Arga.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan mengapresiasi kinerja Polres Asahan karena telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.

“Saya mengapresiasi kinerja Polres Asahan karena telah mengamankan sembilan orang terduga pelakunya,” jelas Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono saat ditemui pada beberapa waktu lalu.

Dirinya mengungkapkan bahwa upaya pendampingan terhadap anak yang menjadi korban tindak kejahatan akan terus dilakukan.

“Sementara dari sisi hukum, LPPAI Kabupaten Asahan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Asahan,” katanya.

Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, lanjut Suyono, tidak boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum.

“Karena hal tersebut akan bertentangan dengan Undang-undang. Untuk itu, pihak Polres Asahan perlu menuntaskan kasus ini untuk penegakan hukum. Karena selain melindungi korbannya, juga akan memberikan efek jera terhadap para terduga pelakunya,” tegasnya.

Suyono mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak atau pelecehan fisik terhadap anak bukanlah delik aduan.

“Hal tersebut berdasarkan pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 6 ayat (1) jo pasal 7 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.

Masih menurut Suyono, walaupun nantinya pad kasus ini ada ditemukan terduga pelakunya yang masih berusia anak, maka, proses penanganan hukum harus tetap berjalan.

“Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan berupa pidana maupun tindakan,” ketusnya.

Suyono selaku Ketua LPPAI Kabupaten Asahan menambahkan jika dirinya bersama dengan sejumlah pihak dan instansi terkait lainnya akan terus memantau proses penanganan kasus ini.

Terpisah, Kapolres Asahan melalui Kanit PPA Polres Asahan, Ipda L Manurung membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Rawang Panca Arga.

“Informasi tersebut benar, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terkait perkembangan kasusnya, pihak abang nantinya bisa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Humas Polres Asahan,” ucapnya.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.