Koperasi Sinar Mas Klaim Lahan Pasar Pocil

Bagikan Artikel Ini:
Pasar Poyowa Kecil

Pasar Poyowa Kecil

Kotamobagu, BT– Pernyataan Pemkot Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), soal tudingan penerobotan pengelolaan kios di Pasar Poyowa Kecil, oleh Koperasi Sinar Mas, mendapatkan bantahan dari pengelola koperasi itu, HI Yusuf Sabunge. Dikonfirmasi, beritatotabuan.com, Selasa (22/09/2014) siang tadi, Yusuf mengatakan, kalau pengelolaan kios di pasar tersebut, sudah dibicarakan dengan pemeriintahan sebelumnya.
“Itu sudah kami bicarakan dengan pemerintahan sebelumnya jadi tidak ada masalah,” ujar Yusuf berdalih.
Dikatakan Yusuf, pembicaraan mereka dengan pemerintahan sebelumnya, yang akan dikelola oleh mereka sebanyak 40 kios.
“Dari awal pembicaraan kami yang akan kami kelola sebanyak 40 kios, tapi karena realisasi awalnya bar 15 kios maka itu yang kami kelola terlebih dahulu pada awalnya,” jelas Yusuf.
Tidak hanya itu, Yusuf bahkan mengklaim kalau mereka memiliki hak untuk melakukan pengelolan kios di pasar tersebut, dengan dasar bahwa tanah itu milik koperasi.
“Lagian tanah tersebut milik pihak koperasi. Yang kami duga jangan sampai ini ada upaya untuk menghalangi oleh pemerintah saat ini,” tandasnya. (awi manggopa/junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.