BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ikut memasukkan ratusan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu dalam DPS yang akan memilih pada Pilkada serentak, November 2024 nanti.
Hal ini diungkapkan oleh Komsioner KPU Kotamobagu yang membidangi Hukum dan Pengawasan yakni Ilmi Khaidir Paputungan kepada awak media. “Itu DPS yang di Rutan 323,” ucap Ilmi.
Dirinya menambahkan kalau KPU Kotamobagu dalam rangka memastikan pelayanan penggunaan hak pilih pada Pilkada 2024, tetap akan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Rutan tersebut.“ Jadi begini, dari 172 TPS, 171 itu TPS reguler, dan 1 TPS Loksus (Lokasi Khusus), yaitu di Rutan,” ungkap Ilmi.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada aturan PKPU nomor 7 tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada pasal 57 dan 58. (*)