KPU Kotamobagu: Mekanisme debat ketiga sesuai regulasi

KPU Kotamobagu: Mekanisme debat ketiga sesuai regulasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan debat terbuka ketiga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 telah sesuai mekanisme dan regulasi.

Hal tersebut ditegaskan ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo, SE, menyusul isu terkait netralitas penyelenggara usai debat yang berlangsung di Kantor DPRD Kotamobagu, Sabtu, 16 November 2024.

Mishart menjelaskan bahwa debat terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kotamobagu mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 233 Tahun 2024.

Dimana, dalam keputusan tersebut, telah menetapkan debat akan berlangsung sebanyak tiga kali pada 19 Oktober, 2 November, dan 16 November 2024. Kegiatan debat pun dilaksanakan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masing-masing pasangan calon (paslon) mengenai lokasi dan teknis pelaksanaan.

“Tiga alternatif lokasi yang kami pertimbangkan adalah Lapangan Boki Hontinimbang, Bukit Ilongkow, dan Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Semua pihak, termasuk Liaison Officer (LO) paslon dan pihak kepolisian, sudah diinformasikan sebelumnya,” kata Mishart.

Ia menambahkan bahwa KPU Kotamobagu selalu berkoordinasi dengan LO paslon terkait detail teknis debat, mulai dari tanggal pelaksanaan, lokasi, hingga pengaturan tempat duduk dan podium.

Lebih lanjut, Mishart mengungkapkan bahwa pada hari pelaksanaan debat, semua LO paslon hadir untuk memberikan masukan terkait layout dan tata letak tempat duduk serta area debat.

“Sebelum melaksanakan debat (hari pelaksanaan debat) semua LO hadir, mulai dari LO paslon 1, 2 dan 3, dan dimintakan terkait input lokasi debat, mulai dari tempat duduk calon, tamu undangan, pendukung dan podium. Dan tidak ada protes dari LO terkait final layout termasuk tempat (Gladi Resik/Gladi Bersih) dimana kurang lebih 2 jam lagi akan dimulai debat,” ujarnya, menegaskan bahwa semua persiapan sudah dilakukan dengan matang.

Mishart juga menegaskan bahwa KPU Kotamobagu menghormati segala bentuk keberatan yang diajukan oleh paslon dan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan berpegang teguh pada integritas.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, kami akan menghormati proses tersebut. Namun, kami memastikan bahwa KPU Kotamobagu telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Robianto Suid, Pegiat Pemilu dan Koordinator MAPPILU Kotamobagu, menyatakan bahwa protes terkait netralitas KPU yang muncul setelah debat, menurutnya, terlalu dini untuk dinilai.

“Dengan kemajuan teknologi dan akses media sosial, masyarakat bisa memantau jalannya Pilkada, dan saya percaya KPU Kotamobagu tetap menjaga netralitas dan integritasnya,” kata Robianto.

Ia juga menilai bahwa keberatan yang diajukan terkait tempat dan skema podium debat tidak substansial, karena sudah ada kesepakatan dalam rapat bersama KPU dan LO paslon.

Robianto menambahkan, sebagai pegiat pemilu, ia akan terus memantau jalannya Pilkada Kotamobagu 2024 untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita percayakan pada KPU Kotamobagu untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dan kita yakin Bawaslu serta pegiat pemilu lainnya akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.