BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye, bisa didiskualifikasi. Hal tersebut ditegaskan oleh komisioner KPU Kotamobagu yang membidang divis hokum, Amir Halatan SSos, Sabtu (10/08/2018) di hadapan para pengurus partai politik, dan tim penghubung (Liaison officer) bakal pasangan calon perseorangan.
“Kami berharap tim penghubung bisa memahami seluruh aturan terkait dengan dana kampanye. Sebab bisa saja tanpa ada laporan, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi,” tegas Amir.
Kata Amir, pelaporan dana kampanye jadi salah satu hal wajib yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon (paslon) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran,” jelasnya.
Seluruh proses laporan tersebut, dikatakan Amir sangat penting. ”Untuk laporan akhir penerimaan, kalau terlambat maka sanksinya adalah pembatalan calon,” tandasnya. (mg1/yun)