MANADO, BERITATOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) resmi buka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Pendaftaran dibuka pada Selasa-Kamis (27-29/8/2024).
Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dibuka KPU Sulut, tertuang dalam surat dengan Nomor : 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024.
Dalam surat tersebut, KPU Sulut bersandar pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
KPU Sulut menetapkan keputusan syarat minimal dukungan suara tertuang pada keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 154.242 (seratus lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua).
Silahkan Download dibawah ini untuk surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sulut terkait pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Pilkada 2024.
KLIK DISINI