MANADO, BERITATOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado umumkan pembukaan pendaftaran calon Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado di Pilkada 2024. Dalam surat keputusan yang resmi dikeluarkan KPU calon Pendaftar membutuhkan syarat minimal suara sah 22.224.
Surat keputusan bernomor 560/PL.02.2-Pu/7171/2024 yang dikeluarkan KPU Manado pada tanggal 24 Agustus 2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Manado tahun 2024, secara resmi membuka pendaftaran untuk merebut posisi orang nomor satu di Manado.
Dengan surat tersebut, KPU umumkan salah syarat yang dibutuhkan untuk mengusung pasangan calon (Paslon). Setidaknya, mahar dalam bentuk suara sah yang diperlukan sebanyak 22.224.
Pendaftaran sendiri dibuka pada selama 3 hari dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00-16.00 Wita, Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00-23.59 Wita, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado.
Berikut Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Manado :