MANADO, BERITATOTABUAN.COM – KPU Sulawesi Utara (Sulut) gandeng media publikasi produk hukum penyelenggara untuk masyarakat. Komitmen tersebut, dibangun dalam kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 kepada Stakeholder Pers dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, bertempat di Luwansa hotel Manado, Kamis (15/8/2024).
Mengangkat tema ‘praktik jurnalistik berbasis kerangka hukum dan sistem keadilan pemilu untuk Pilkada bebas, jujur, adil dan damai’ KPU berharap lewat media, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai sumber data produk hukum bisa banyak diketahui dan diakses masyarakat.
“JDIH di Sulut sudah lengkap, jadi masyarakat dapat mengakses, produk hukum dan hasil Pemilihan,” ujar Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Kamis (15/8/2024) saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyuluhan produk hukum yang akan digelar hingga Sabtu (17/8) nanti.
Meydi mengatakan JDIH akan terus mengupdate produk hukum yang akan diterbitkan KPU. Tidak hanya itu, data hasil pemilihan beberapa tahun belakangan, juga akan diprioritaskan untuk diunggah melalui JDIH.
“Dengan peran media banyak masyarakat bisa mengetahui JDIH sebagai sumber data produk hukum dan hasil pemilihan (Pemilu dan Pilkada),” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut.
Disisil lain, saat pembukaan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum, Anggota KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menggunakan produk hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Menurut Lanny, PKPU tersebut menegaskan dalam proses pemutakhiran data menggunakan 4 elemen. Dia merinci, empat elemen data tersebut meliputi KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK), dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia.
“Untuk Biodata Kependudukan ini dikeluarkan oleh Dinas Disdukcapil,” jelas Ketua Divisi Perencanaan,Data dan Informasi KPU Sulut.